Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD Merespons Begini
jpnn.com - BALIKPAPAN - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK.
Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, yakni KPK.
“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” kata Mahfud seusai berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (20/6).
Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, dugaan pungli tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Namun demikian, Mahfud mengakui sejauh ini belum mengetahui detail kasus tersebut. Mahfud masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurut Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” papar Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan pungli adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
Mahfud MD meminta KPK menindaklanjuti dugaan pungli di Rutan KPK. Simak selengkapnya.
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026